Deskripsi

Properti Agrikultur (Agricultural Property) adalah seluruh hak, kepentingan dan manfaat yang berkaitan dengan tanah dan/ atau pengembangan kegiatan pertanian yang ada diatasnya.

Aset non Tanaman (Non Planting Asset) adalah sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang lainnya termasuk unit pengolahan (bila ada) yang merupakan bagian yang tidak terlepas dari suatu kesatuan aset pada suatu entitas pertanian. Lihat juga Properti Perkebunan (Plantation Property) dan Aset Tanaman (Planting Asset).

Aset Tanaman (Planting Asset) yang dimaksud adalah tanaman yang dibudidayakan secara komersial pada suatu lahan tertentu dan dikelola berdasarkan teknis budidaya yang berlaku umum pada suatu tempat tertentu. Lihat juga Properti Perkebunan (Plantation Property), Tanaman Tahunan (Perennial Planting), dan Aset Biologis (Biological asset).

Hak Pengusahaan Hutan Industri (Foresty/ Timberland). Lahan yang dikembangkan untuk pertumbuhan tanaman hutan yang secara periodik dipanen melebihi periode pertumbuhan ( 5 atau 10 tahun atau lebih). Pertimbangan sebagai properti Agrikultur karena properti ini dapat memproduksi kayu (log), walaupun membutuhkan periode pertumbuhan jangka Panjang (Lihat juga tanaman tahunan/ Perennial Planting).

Lahan Pengembalaan Ternak (Livestock Ranches/ Stations). Properti Agrikultur yang dipergunakan untuk mengembangkan dan memberi makan hewan ternak seperti sapi, babi, kambing, kuda atau kombinasinya. Penggunaan yang sebenarnya dari properti ini dapat terdiri beraneka ragam bentuk. Hewan ternak dapat divarietaskan, dikembang biakkan, dijual selama masa operasional. Hewan ternak yang masih muda mungkin dibutuhkan dari luar dan kemudian dikembangkan didalam. Hewan ternak dapat dikembangkan untuk dikonsumsi atau untuk pemuliaan/ pembibitan.

Lahan Pertanian (Cropping Farm) Properti Agrikultur yang digunakan untuk mengembangkan suatu komoditi yang dapat dipanen dalam siklus 12 bulan (satu tahun). Properti yang digunakan untuk tanaman budidaya setahun (musiman) mungkin dapat tumbuh lebih dari satu jenis komoditi pada tahun yang sama, dengan atau tidak menggunakan irigasi untuk memproduksi tanaman. Contohnya adalah tanaman palawija atau kelompok holtikultura.

Peternakan Penghasil Susu (Daury Farm) Properti Agrikultur yang digunakan untuk memproduksi susu dari sapi atau produk susu ternak lainnya. Properti ini umumnya memiliki aset pengembangan yang intensif (gudang penyimpanan, tangki susu, silo) dan peralatan (peralatan penyimpanan, mesin produksi). Pakan ternak mungkin dapat diproduksi dari properti langsung atau di impor, atau disuplai dari keduanya.

Properti Perkebunan (Plantation Property) adalah tanah dalam satuan lahan yang diusahakan dalam luasan tertentu, dengan satu atau lebih dari satukomoditas tanaman yang dibudidayakan, sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang lainnya yang dikelola dengan standar manajemen perkebunan yang berlaku umum. Lihat juga Tanaman Tahunan (Parennial Planting).

Tanah Irigasi (Irrigated Land) Tanah yang digunakan untuk budidaya produksi komoditi pertanian untuk waktu yang lama dan yang membutuhkan air selain dari air hujan dan dapat disebut sebagai Lahan Irigasi. Properti yang kekurangan sumber air selain dari air hujan alam merujuk kepada proderti pertanian lahan kering.

Tanaman Tahunan (Parennial Planting). Tanaman budidaya yang memiliki siklus pertumbuhan lebih dari satu tahun atau satu siklus budidaya. Contohnya adalah tanaman tahunan atau tanaman keras seperti kelapa sawit dan karet serta tanaman tahunan lainnya. Tipe property ini membutuhkan modal investasi yang signifikan dalam pembangunan aset tanamannya dan tanaman tersebut dapat didepresiasi. Lihat juga Hak Pengusahaan Hutan Industri (Foresty/ Timberland). Lingkup Penilai Properti Agrikultur.

Lingkup Penilai Properti Agrikultur

Lingkup penilaian Properti Agrikultur secara garis besar terdiri dari; 1). penilaian tanaman (Plant Valuation adalah penilaian aset tanaman baik pembibitan, tanaman yang belum menghasilkan dan tanaman yang telah menghasilkan; 2). penilaian non tanaman terdiri dari sarana dan prasarana perkebunan, jalan perkebunan, perumahan, alat berat, alat transportasi dan lain-lain; 3) mesinmesin pengolahan hasil perkebunan.